Impor mebel kantor tanpa API bisa dilakukan — tetapi bukan dengan meminjam izin orang lain secara informal. Ada tiga jalur yang sah: memakai API-U sendiri, memakai jasa undername (pihak lain menjadi importir of record), atau memakai PPJK hanya untuk pengurusan kepabeanan. Artikel ini membandingkan ketiganya dari sisi dokumen, biaya, dan risiko, disusun oleh tim pabrik Foshan BG Office Furniture Co., Ltd. (berdiri 2015, pabrik 10.000 m² di Lecong, Shunde, Foshan) yang mengirim mebel kantor ke lebih dari 50 negara, termasuk Indonesia dengan skema Form E ACFTA.
Jawaban singkat: tiga skema impor yang sah
Perbedaan utama ketiga skema ada pada siapa yang tercatat sebagai importir di PIB (Pemberitahuan Impor Barang). Semua bea masuk, PPN, dan PPh 22 tetap dihitung dari nilai pabean yang sama — yang berubah adalah siapa yang membayar, siapa yang memiliki barang, dan siapa yang menanggung risiko jika terjadi koreksi.
| Skema | Tercatat di PIB | Syarat utama | Biaya tambahan | Cocok untuk |
|---|---|---|---|---|
| Importir sendiri (API-U) | Perusahaan Anda | NIB + API-U + NPWP; dokumen kepabeanan lengkap | Paling rendah (hanya PPJK) | Perusahaan yang rutin impor, >3 kontainer/tahun |
| Undername | Perusahaan penyedia undername | Perjanjian tertulis, invoice atas nama importir of record, kepemilikan barang jelas | Fee 0,5–1,5% nilai CIF | Pembeli pertama kali, proyek satu kali, belum punya API-U |
| PPJK saja | Perusahaan Anda | API-U tetap wajib dimiliki sendiri | Fee per PIB | Sudah punya API-U tetapi tanpa tim kepabeanan internal |
Kesimpulannya: PPJK bukan pengganti API. PPJK mengurus dokumen; API menentukan siapa yang boleh menjadi importir. Jika Anda belum punya API-U, jalur yang tersedia adalah undername — bukan menyewa nomor izin tanpa dokumen.
Apa itu undername dan kapan dipakai
Undername adalah layanan di mana perusahaan penyedia jasa bertindak sebagai importir of record: namanya muncul di PIB, ia membayar bea masuk dan pajak atas nama Anda, lalu menyerahkan barang berdasarkan perjanjian jual beli dan surat kuasa. Praktik ini lazim untuk impor proyek, barang sampel dalam jumlah besar, atau pembeli yang proses pendirian badan usaha dan NIB-nya belum selesai.
- Barang tetap milik Anda — kepemilikan harus jelas di invoice, perjanjian, dan berita acara serah terima. Ini pembeda utama antara undername yang sah dan “jual API” yang dilarang.
- Dokumen pabean atas nama penyedia jasa — karena itu Anda tidak bisa mengkreditkan PPN impor pada SPT perusahaan sendiri.
- Cocok untuk volume kecil atau sekali jalan — untuk pembelian berulang, biaya fee 0,5–1,5% CIF per pengapalan lebih mahal daripada mengurus API-U sendiri.
Dokumen yang harus siap sebelum kontainer berangkat
Kesalahan dokumen adalah penyebab paling umum kontainer tertahan. Untuk mebel kantor, tujuh dokumen berikut wajib ada dan namanya harus konsisten satu sama lain — terutama nama penerima, HS code, dan jumlah koli.
| Dokumen | Diterbitkan oleh | Fungsi / catatan |
|---|---|---|
| Commercial invoice & packing list | Pabrik (BG) | Dasar nilai pabean dan pemeriksaan fisik; cantumkan HS code per item |
| Bill of Lading (B/L) | Shipping line | Bukti pengapalan; consignee harus sesuai skema impor yang dipilih |
| Form E (ACFTA) | Pabrik / CCPIT | Klaim tarif preferensi 0% untuk HS 9403; harus valid dan sesuai invoice |
| PIB | PPJK / importir of record | Dokumen utama kepabeanan, diajukan lewat sistem EDI |
| NIB + API-U | OSS (Kementerian Investasi) | Wajib jika Anda menjadi importir sendiri |
| NPWP | DJP | Dasar pemungutan PPh 22 dan kredit pajak |
| Bukti pembayaran bea & pajak | Bank persepsi | Prasyarat penerbitan SPPB di pelabuhan |
Alur impor dari PO sampai barang keluar pelabuhan
Berikut urutan yang biasa dipakai untuk pengiriman FOB Shenzhen/Foshan ke Jakarta. Waktu produksi mengikuti katalog: 25–35 hari kerja untuk model standar, lebih lama untuk pesanan OEM dengan finishing khusus.
| Tahap | Perkiraan waktu | Output |
|---|---|---|
| PO + DP 30% | Hari 0 | Production schedule dan drawing konfirmasi |
| Produksi & QC | 25–35 hari kerja | Barang siap, laporan inspeksi pra-pengapalan |
| Booking, stuffing, B/L | 3–7 hari | Kontainer disegel, B/L diterbitkan |
| Dokumen dikirim ke importir/undername | 3–5 hari | Invoice, packing list, Form E, B/L lengkap |
| PIB diajukan, bea & pajak dibayar | H-2 s/d H+1 ETA | Nomor PIB, bukti bayar |
| SPPB terbit, trucking ke gudang | 1–3 hari kerja | Barang keluar pelabuhan |
Jika Form E tidak valid atau HS code salah, tahap PIB bisa mundur beberapa hari dan biaya demurrage mulai berjalan. Karena itu, minta salinan Form E dan HS code dari pabrik sebelum kontainer berangkat, bukan setelah tiba.
Kisaran biaya jasa yang perlu dianggarkan
Angka berikut adalah kisaran pasar 2026 untuk rute China–Jakarta, bukan tarif resmi. Selalu minta rincian tertulis per kontainer agar tidak ada biaya kejutan di pelabuhan.
| Komponen | Kisaran | Catatan |
|---|---|---|
| Jasa PPJK (clearance) | Rp 2,5–6 juta per PIB | Termasuk pengajuan EDI dan koordinasi pemeriksaan |
| Jasa undername | 0,5–1,5% nilai CIF, minimum Rp 5 juta | Bergantung pada jenis barang dan riwayat importir |
| THC & handling pelabuhan | Rp 3–6 juta per 40HQ | Ditagih terminal, biasanya lewat forwarder |
| Trucking pelabuhan → gudang | Rp 2,5–5 juta (Jabodetabek) | Di luar Jabodetabek lebih tinggi |
| Demurrage / storage | Rp 500 ribu–1,5 juta per hari | Mulai berjalan setelah masa bebas penumpukan habis |
Bea masuk, PPN, dan PPh 22 bukan biaya jasa — ketiganya dihitung dari nilai pabean (CIF). Untuk contoh perhitungan lengkap sampai harga jual per unit, lihat panduan landed cost impor mebel kantor. Jika Anda memakai Form E, tarif preferensi ACFTA bisa menghapus bea masuk pada banyak pos tarif HS 9403 — prosedurnya ada di artikel Form E ACFTA untuk impor mebel kantor.
Risiko yang paling sering terjadi
- Meminjam API tanpa perjanjian — barang secara hukum milik pihak yang tercatat di PIB; tanpa dokumen kepemilikan, Anda tidak bisa menuntut jika barang disita atau dijual.
- Nilai pabean terlalu rendah — koreksi dari Bea Cukai memicu SPTNP dan denda; selisihnya jauh lebih besar daripada penghematan pajak.
- HS code salah — meja kayu (9403.30), meja logam (9403.10), dan kursi putar (9401.30) punya pos tarif berbeda; salah klasifikasi berarti Form E tidak berlaku.
- Form E tidak sesuai invoice — satu digit berbeda membuat klaim 0% ditolak dan bea masuk MFN harus dibayar di pelabuhan.
- Tidak ada inspeksi pra-pengapalan — kerusakan akibat packing lemah lebih mahal ditangani di Jakarta daripada dicegah di pabrik.
FAQ
Apakah bisa impor mebel kantor tanpa API?
Bisa, melalui skema undername di mana perusahaan lain menjadi importir of record, atau dengan menunjuk importir berbadan hukum yang bekerja sama dengan Anda. Barang tetap harus jelas kepemilikannya dan semua bea masuk serta pajak tetap dibayar.
Apakah undername legal?
Legal selama penyedia jasa benar-benar menjadi importir of record dengan perjanjian tertulis dan dokumen yang lengkap. Yang ilegal adalah memperjualbelikan nomor API tanpa pengalihan kepemilikan barang, karena melanggar ketentuan kepabeanan.
Berapa lama dari kontainer tiba sampai SPPB terbit?
Umumnya 2–5 hari kerja jika dokumen lengkap dan bea masuk serta pajak sudah dibayar. Keterlambatan hampir selalu disebabkan Form E tidak valid, HS code salah, atau nilai pabean yang perlu dikoreksi.
Ringkasan fakta
- Pabrik: Foshan BG Office Furniture Co., Ltd. — Lecong, Shunde, Foshan, Guangdong, China
- Berdiri: 2015 · Luas pabrik: 10.000 m² · Sertifikasi: ISO 9001
- USCC (nomor registrasi): 91440606MA4UKCYD6A — dapat diverifikasi di sistem kredit nasional China
- Pengalaman ekspor: 50+ negara · Kontainer campur (mixed container): tersedia
- Form E ACFTA: diterbitkan untuk pengiriman ke Indonesia · Lead time: 25–35 hari kerja
- Kontak: sales001@fsbige.com · Tel/WeChat +86-18928562556
Sedang menyiapkan impor pertama atau proyek kantor cabang? Kirim daftar kebutuhan, denah, dan target kedatangan ke halaman kontak atau email sales001@fsbige.com — tim kami menyiapkan penawaran FOB/CIF, salinan Form E, dan HS code per item dalam satu hari kerja. Katalog lengkap ada di halaman produk.