Jawaban singkat: ya, impor mebel kantor dari China ke Indonesia sangat menguntungkan — dengan Form E (ACFTA), bea masuk untuk HS 9403 adalah 0%. Berikut panduan langkah demi langkah untuk importir, distributor, dan pembeli proyek.
Mengapa Impor dari China Masuk Akal untuk Indonesia
China adalah produsen mebel kantor terbesar di dunia, dan Foshan adalah pusatnya. Dengan ACFTA (China-ASEAN Free Trade Area), sebagian besar mebel kantor (HS 9403) bebas bea masuk ke Indonesia. Jarak pengiriman juga singkat: 7–10 hari laut dari Shenzhen ke Jakarta, 10–14 hari ke Surabaya. Hasilnya: harga pabrik kompetitif + biaya logistik rendah + waktu pengiriman cepat.
Langkah 1: Pilih Produk & Minta Penawaran
Tentukan jenis produk (meja eksekutif, workstation, lemari arsip, dll.), perkiraan kuantitas, dan target harga. Minta penawaran FOB Shenzhen atau CIF Jakarta/Surabaya. Penawaran BG mencakup harga, MOQ, waktu produksi, spesifikasi kemasan, dan syarat pembayaran (biasanya T/T 30% deposit, 70% sebelum pengiriman).
Langkah 2: Pastikan Form E (Certificate of Origin)
Form E adalah dokumen kunci untuk tarif ACFTA 0%. Terbitkan oleh otoritas China (CCPIT / Administration of Customs China) dan disertakan bersama dokumen pengiriman. Tanpa Form E, bea masuk mengikuti tarif MFN — untuk beberapa produk mebel hingga 15%.
Langkah 3: Siapkan Izin Impor (API & NIB)
Importir di Indonesia wajib memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem OSS, dan untuk produk jadi umumnya API-U (Angka Pengenal Importir Umum) atau API-P untuk pemakaian sendiri. Proses ini dilakukan oleh perusahaan Anda di Indonesia — pabrik China tidak dapat melakukannya untuk Anda, tetapi dapat membantu menyiapkan dokumen pendukung.
Langkah 4: Periksa SNI & Regulasi Khusus
Tidak semua mebel kantor wajib SNI, tetapi beberapa kategori — seperti lemari arsip/logam penyimpanan — dapat memerlukan SNI. Produk kayu harus disertai sertifikat fumigasi (ISPM 15) untuk pallet kayu. Konfirmasikan dengan forwarder/importir Anda sebelum produksi.
Langkah 5: Pengiriman & Kepabeanan
Pilih pelabuhan tujuan: Tanjung Priok (Jakarta) atau Tanjung Perak (Surabaya). Gunakan forwarder berpengalaman untuk deklarasi PIB, pembayaran PPN & PPh impor, dan pengurusan di pelabuhan. BG menyediakan dokumen ekspor lengkap: invoice, packing list, bill of lading, dan Form E.
Langkah 6: Distribusi & Penjualan
Setelah barang tiba, salurkan ke jaringan Anda. Banyak importir menggabungkan produk kami dengan produk lokal untuk rentang harga lengkap. MOQ fleksibel untuk pesanan pertama membantu Anda menguji pasar dengan risiko rendah.
Perkiraan Komponen Biaya Impor
| Harga produk (FOB) | Ditentukan penawaran pabrik |
| Bea masuk (HS 9403) | 0% dengan Form E ACFTA; hingga 15% tanpa Form E |
| PPN Impor | 11% (2026, sesuai ketentuan berlaku) |
| PPh Impor | 2,5%–7,5% tergantung status importir (API) |
| Ongkos laut + asuransi | Shenzhen–Jakarta: 7–10 hari; bervariasi per kontainer |
| Jasa forwarder & pelabuhan | Bervariasi; minta estimasi dari forwarder Anda |
Pertanyaan Umum Seputar Impor
Berapa MOQ BG untuk pesanan pertama?
Apakah BG menyediakan Form E?
Berapa lama produksi dan pengiriman?
Bagaimana cara pembayaran?
Apakah bisa gabung produk dalam satu kontainer?
Catatan: Informasi tarif dan regulasi di atas bersifat informatif dan dapat berubah. Konfirmasikan dengan importir/forwarder Anda atau otoritas bea cukai Indonesia sebelum bertransaksi.